Kondisi Pemerintahan Desa
Pembagian Wilayah Desa
Desa Penolih terdiri dari 5 dusun 24 RT dan 10 RW. Nama-nama dusun itu adalah Dusun I, II, III, IV dan V yang masing-masing dusun dipimpin oleh seorang kepala dusun, adapun masing-masing dusun terdiri dari :
- Dusun I terdiri dari 5 Rt dan 2 Rw yaitu Rt 01/01, Rt 02/01, Rt 03/01, Rt 01/02 dan Rt 02/02.
- Dusun II terdiri dari 5 Rt dan 2 Rw yaitu Rt 01/03, Rt 02/03, Rt 01/04, Rt 02/04, dan Rt 03/04.
- Dusun III terdiri dari 4 Rt dan 2 Rw yaitu Rt 01/05, Rt 02/05, Rt 01/06, dan Rt 02/06.
- Dusun IV terdiri dari 4 Rt dan 2 Rw yaitu Rt 01/07, Rt 02/07,Rt 01/08 dan Rt 02/08.
- Dusun V terdiri dari 6 Rt dan 2 Rw yaitu Rt 01/09, Rt 02/09, Rt 03/09, Rt 01/10, Rt 02/10 dan Rt 03/10.
Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Penolih
Pemerintahan disini diartikan organisasi dan atau lembaga yang memberi pelayanan kepada masyarakat. Secara umum adanya undang-Undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, peraturan daerah dan keputusan Pimpinan Daerah, adalah aturan main yang memberi gerak berjalannya lembaga-lembaga tersebut. Kelembagaan masyarakat adalah suatu himpunan norma-norma dari tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam kehidupan masyarakat, dimana wujud konkritnya adalah asosiasi. Lembaga – lembaga yang ada di desa adalah sebagai berikut:
Tabel Kelembagaan
No |
Jenis Kelembagaan Desa |
Jumlah Pengurus/Kader |
1 |
Badan Perwakilan Desa |
7 orang |
2 |
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) |
10 orang |
3 |
Lembaga PKK |
60 orang |
4 |
Lembaga Rukun Warga |
10 orang |
5 |
Lembaga Rukun Tetangga |
24 orang |
6 |
Karang Taruna |
20 orang |